PERAN PENTING ANALISIS SWOT DALAM IMPLEMENTASI PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

  • Nugraha Pranadita Universitas Langlangbuana
  • Imas Rosidawati Wiradirja Universitas Langlangbuana, Bandung
Kata Kunci: analisis, SWOT, penyidik, kepolisian

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengembangkan hukum kepolisian di Indonesia. Hukum kepolisian adalah hukum-hukum yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum kepolisian tidak hanya terbatas kepada hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi meliputi juga hukum administrasi dan hukum-hukum lainnya. Hukum-hukum tersebut terkait satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan hukum, yaitu; hukum kepolisian. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau doktrinal dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan hukum primernya. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep secara bersama-sama. Pariabel utama penelitian ini adalah analisis SWOT dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Identifikasi masalah penelitian ini adalah; bagaimana analisis SWOT dapat digunakan olen Penyidik kepolisian dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pengaturannya din dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana? Adapun hasil dari penelitian ini adalah; analisis SWOT dapat digunakan oleh Penyidik kepolisian untuk mengimplementasikan keadilan restoratif dalam proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Edi Sofwan, Penguatan Civil Society Berdasarkan Hak Asasi Manusia Di Negara Hukum Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 4 Nomor 2 Desember 2017, hlm. 287.
Fred R. David, Strategic Management Manajemen Strategi Konsep, Edisi 12, Salemba Empat, Jakarta, 2011.
Irham Fahmi, Manajemen Strategis, Alfabeta, Bandung, 2015.
Ismail Nawasi, Prilaku Administrasi Kajian,Teori Dan Praktis, ITSPers, Surabaya, 2009.
J. David Hunger & Thomas L. Wheelen, Diterjemehkan oleh; Julianto Agung, Manajemen Stragtegis, Andi, Yogyakarta, 2003.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2012.
KBBI Daring, Kompensasi, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kompensasi, diunduh hari Minggu tanggal 6 September 2020.
KBBI Daring, Nomenklatur, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nomenklatur, diunduh hari Sabtu tanggal 5 September 2020.
KBB Daring, Transendental, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/transendental, diunduh hari Sabtu tanggal 5 September 2020.
Lili Rasjidi, Menggunakan Teori/Konsep Dalam Analisis Di Bidang Ilmu Hukum, Bandung, 2007.
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
M. Ayub, Manajemen Mesjid, Gema Insani, Depok, 2007.
Nurcholis Majid, Kedaulatan Rakyat :Prinsip Kemanusiaan dan Musyawarah Dalam Masyarakat Madani, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, hlm. 80.
Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.
Salim HS. Dan Erlies Septiana Nurbani , Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Manajemen, Haji Masagung, Jakarta, 1985.
Sofjan Assauri, Strategik Management: Sustainable Competitive Adventages, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan perkembangannya Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007.
Stephen P. Robbins, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Teori Organisasi: Struktur, Desain dan Aplikasi, Arcan, Jakarta, 1994.
T. Hani Handoko, Manajemen, BPEE, Yogyakarta, 2009.
Undang-Undang Republik Indoneasia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Universitas Gadjah Mada Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat, Masyarakat Madani, https://pengabdian.ugm.ac.id/2020/05/19/masyarakat-madani/, diunduh hari Sabtu tanggal 5 September 2020.
Diterbitkan
2020-04-23