IMPLEMENTASI ATAS PEMBERIAN INFORMASI DAN BUKTI/KETERANGAN DALAM HAL AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

  • Agus Bandiyono Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Dhanny Andriani Karimah Direktorat Jenderal Pajak

Abstract

This study aims to further examine how the application of requests and provision of information and / or evidence or information in the context of implementing access to financial information for tax purposes at the North Malang Pratama Tax Office, namely by comparing the suitability of the application of requests and provision of information and / or evidence or information. at the North Malang Primary Tax Office with applicable rules and identifying obstacles and supporting factors for requests and providing information and / or evidence or information at the North Malang Primary Tax Office. The research method used to obtain and analyze data that can support this writing is a qualitative method through interviews and document collection through library research. IBK requests related to audits are carried out by the Head of KPP through the Regional Office of the DJP East Java III and tax collection by the Head of KPP. Implementers of this rule, namely tax auditors and tax bailiffs, have also implemented this rule in accordance with their duties and authorities in the context of implementing access to financial information for tax purposes. Meanwhile, the provision of IBK from LJK, other LJK, and / or other entities has been implemented, particularly banking as the storage of financial information for customers. As many as 100% response letters from banks were for examination purposes while 66.67% response letters from banks were for collection purposes. In the case of IBK granting, the tax authorities have carried out according to the procedures contained in SE 16 of 2017. Thus, the results of requests for information and / or evidence or information can increase tax revenue for the tax office.

References

Bandiyono, A. (2020). Budget Participation and Internal Control for Better Quality Financial Statements. Jurnal Akuntansi, 24(2), 313-327.
Bandiyono, A., & Muttaqin, A. H. H. (2020). Investigating success of an E-Auction system initiatives among public servants: Validation of an integrated IS success model. JEMA: Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen, 17(2).
El, Haq Triaji Wahyu. 2018. Era Keterbukaan Informasi dan Babak Baru Perbaikan Kinerja Pajak. https://news.ddtc.co.id/era-keterbukaan-informasi-dan-babak-baru-perbaikan-kinerja-pajak-12751 (diakses 19 Mei 2018)
Endah Purnama Sari dan Erik Nugraha. 2018. “Kebijakan Akses Informasi Keuangan terhadap Perilaku Wajib Pajak dan Implikasinya terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak”. Dalam Jurnal tekun, Vol 8 NO.1. Maret.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Kusworini. 2017. “Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Implikasinya terhadap Lembaga Keuangan di Indonesia”. Dalam Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.15 No.1, Oktober.
Lembaga Penjamin Simpanan. 2017. Press Release Nomor: PRESS-19/SEKL/2017
Malang, Pemerintah Kota. Bank. https://malangkota.go.id/fasilitas-daerah/bank/ (diakses 12 Februari 2018)
Natarani Mandhira, Diah, I Putu Gede Diatmika, dan Yasa. 2017. “Pengaruh Implementasi Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja”. Dalam e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1, Vol. 8 No.2
S Mia Lasmaya dan Neni Nur Fitriani. 2017. “Pengaruh Self Assesment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Dalam Jurnal Computech & Bisnis, Vol. 11 No. 2, Desember.
Suparman, Raden Agus. 2015. Mengenal Empat Kepatuhan Wajib Pajak. http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/09/mengenal-empat-kepatuhan-wajib-pajak.html (diakses 20 Maret 2018)
Topowijono, Harris. 2016. “Pengaruh Self Assessment System dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Periode 2012-2014)”. Dalam Jurnal perpajakan (Jejak), Vol.8 No. 1.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
______. 2017. Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Widodo, Widi. 2010. Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta: Bandung
Zulkarnaen, W., Bagianto, A., Sabar, & Heriansyah, D. (2020). Management accounting as an instrument of financial fraud mitigation. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2471–2491. https://doi.org/10.37200/IJPR/V24I3/PR201894
Peraturan dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. 1998. Undang-Undang No 7 tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2000. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2008. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2009. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2011. Undang-Undang 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________.2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2017. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2017. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE– 16/PJ/2017 tentang Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara
_______________. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2017 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara
Published
2021-02-09
How to Cite
Bandiyono, A., & Karimah, D. (2021). IMPLEMENTASI ATAS PEMBERIAN INFORMASI DAN BUKTI/KETERANGAN DALAM HAL AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 5(1), 562-584. https://doi.org/10.31955/mea.v5i1.784